Selasa, 23 Januari 2018

Akad Qadh | Info Seputar Qardh

Pengertian Qardh

Pinjaman Qardh menurut PSAK 59 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan didalam perjanjian. Bank syariah disamping memberikan pinjaman Qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk Qardhul Hasan. Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman.

Qardhul Hasan menurut Sri Nurhayati dan Wasilah adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. 

Qardhul Hasan menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah menyebutnya sebagai Qardh al-Hasan atau Pinjaman Kebijakan adalah yang pertama, pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun. Yang kedua, suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force majeure.

Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan.

Landasan Hukum Qardh dan Qardhul Hasan

  • Al-Quran

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al-Hadid : 11)

“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
  • As-Sunnah

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (HR. Muslim)

“Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra).

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Rukun, Syarat dan Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan

Rukun Qardh dan Qardhul Hasan
  1. Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana;
  2. Objek akad, yaitu qardh (dana);
  3. Tujuan, yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
  4. Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.


Syarat Qardh dan Qardhul Hasan
  1. Kerelaan kedua belah pihak, dan
  2. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
  3. Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan
  4. Pelaku harus cakap hukum dan baligh;
  5. Objek Akad
  6. Jenis nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
  7. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
  8. Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
  9. Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.


 Aplikasi Qardh dalam Perbankan

Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal :
  1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
  2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli, Ijarah atau bagi hasil.
  4. Sebagai pinjaman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.


Manfaat Qardhul Hasan

Qardhul Hasan memiliki beberpa manft, diantarnya adalah :
  1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
  2. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri  syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank misi sosial, disamping misi komersial.
  3. Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah.
  4. Resiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.  Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.”



Lihat Juga :

Keyword :
Akad Qardh, Qardh Pinjaman, Qardh, Makalh Qardh, Qardh PPT, Qardh Doc, Makalah Qardh Doc, Qardh PDF,